
Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, melalui penerbitan Surat Keputusan Menko Polhukam tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Berdasarkan SK tersebut, susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, dan sekretaris, serta kelompok kerja. Adapun posisi pengarah, secara ex officio dijabat oleh Menko Polhukam, sedangkan ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam secara ex officio. Sementara Posisi wakil ketua diisi oleh mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, sedangkan sekretaris tim adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam secara ex officio. ( ben )