
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengkonfirmasi, dilakukannya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010 hingga 2022, dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk itu, Tim penyidik mengawali penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, mulai dari Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan menggeledah PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng Surabaya, termasuk penggeledahan di Kantor Bea Cukai. ( ben )