Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan akan berlaku bulan depan, sebulan lebih awal dari rencana sebelumnya. DJP nanti akan mengatur pajak natura ini bagi yang menerima dan member natura. Mengenai sanksi, aturannya akan berlaku secara struktur jabatan dan permohonan. Dengan adanya pemberlakuan PPh Pasal 21 atas imbalan natura/kenikmatan tersebut, sebagai konsekuensinya penghasilan pegawai yang dipotong oleh pemberi kerja akan meningkat. Perusahaan pun harus mengatur ulang kebijakan pajak tentang siapa yang menjadi penanggung PPh 21, apakah pemberi kerja atau pekerja. Jika PPh 21 atas imbalan natura ditanggung pegawai, maka take home pay karyawanpun akan berkurang. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *