Kementerian Kesehatan menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak lagi diberikan gratis kepada masyarakat, jika status kedaruratan Covid-19 secara nasional dicabut oleh pemerintah. Selain itu, perawatan pasien Covid-19 juga tidak lagi di gratiskan. Nantinya, vaksinasi covid-19, akan di masukan kedalam mekanisme pembayaran yang ada, seperti BPJS kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya, hingga berbayar secara mandiri. Meski demikian, Badan Kesehatan Dunia, WHO telah merekomendasikan, jika suatu negara akan mencabut status kedaruratan Covid-19 maka upaya vaksinasi harus dipastikan jadi program pencegahan secara nasional. ( ben )



