
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan proses restitusi pajak. Kemudahan yang dimaksud terkait dengan penyederhanaan proses restitusi pajak dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi pajak penghasilan sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah. Aturan tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana. ( ben )