
Seorang nasabah BNI Sekuritas complain melalui akun twitter-nya, lantaran dana penjualan waran miliknya sebesar 1,1 miliar rupiah tidak dapat dicairkan selama lebih dari satu bulan. Menanggapi complain itu, BNI Sekuritas menyebutkan, pemblokiran dana dilakukan oleh pihak regulator atas perintah Polda Metro Jaya. BNI sekuritas menegaskan, tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana, termasuk untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut. Pasalnya perseroan memahami dasar dari pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum. ( ben )