Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha, PKU, atas perusahaan pialang asuransi, Jasa Adivisindo Sejahtera, yang ditetapkan tanggal 27 April lalu. Pencabutan sanksi PKU dilakukan, setelah Jasa Advisindo Sejahtera dinilai berhasil melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan, termasuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dengan demikian, Jasa Advisindo Sejahtera kembali diperbolehkan untuk menjalan aktifitas bisnisnya dibidang jasa keperantaraan asuransi. Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi PKU terhadap Jasa Advisindo Sejahtera, dengan jangka waktu tiga bulan, guna melakukan perbaikan termasuk memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum. ( ben )




