
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, surat presiden atau surpres tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR. Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas kepada para pejabat pemerintah, yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Adapun pejabat yang diberi tugas, antara lain Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tercatat surpres dan surat tugas itu, ditanda tangani oleh Presiden tanggal 4 Mei kemarin. ( ben )