Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia berencana menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak memberikan kepastian pembayaran rafaksi pengadaan minyak goreng. Pemerintah berutang kepada peritel senilai 344 miliar rupiah terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomer 3/2022, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng 14 ribu rupiah per liter dan selisih dengan harga di pasar yang berkisar 17 ribu sampai 20 ribu per liter akan dibayarkan pemerintah. Meski demikian, jalur hukum merupakan opsi terakhir jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. Pengusaha juga mempertimbangkan sejumlah opsi lain termasuk menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. ( tbu )