Kementerian Keuangan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian besaran PPh dan PPN penjualan emas, guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Dalam aturan tersebut, produk emas batangan, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pengusaha emas batangan turun menjadi 0 koma 25 persen dari harga jual, atau lebih rendah dari ketentuan sebelumnya, yang sebesar 0 koma 45 persen. Selain itu, Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1 koma 1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pedagang Emas Perhiasan, atau 1 koma 65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *