Singapura

Singapura menaikkan pajak pembelian properti kepada pembeli asing mulai Kamis, 27 April kemarin. Orang asing, pembeli properti sebelumnya dikenakan tarif 30 persen dan mulai kemarin meningkat menjadi 60 persen. Langkah ini untuk mendinginkan pasar perumahan yang sedang tumbuh pesat. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *