Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan, minggu depan akan bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo, guna membahas utang selisih harga jual minyak goreng yang belum dibayarkan senilai 344 miliar rupiah. Awalnya pertemuan akan digelar sebelum Lebaran, namun lantaran waktunya kurang tepat, ditunda hingga minggu depan. Sebelumnya, Aprindo sempat melontarkan opsi untuk menghentikan penjualan minyak goreng kemasan pemerintah, di beberapa wilayah Indonesia lantaran pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng atau rafaksi belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *