Aturan mengenai devisa hasil ekspor DHE hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tak kunjung dirilis pemerintah. Padahal sebelumnya, pemerintah mengatakan aturan tersebut akan keluar di bulan Maret lalu. Saat ditanya akhir Maret lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan aturan tersebut terbit sebelum Lebaran. Namun hingga saat ini aturan tersebut tidak juga dikeluarkan. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai molornya jadwal terbit aturan baru DHE ini lantaran pemerintah tengah menghadapi tantangan berupa ketakutan akan turunnya minat investor dan eksportir melakukan transaksi ekonomi. Padahal menurutnya, ketakutan ini tidak mendasar dan hanya sekadar mitos belaka. Pasalnya seharusnya pemerintah bersikap tegas terhadap hasil ekspor SDA yang memang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. ( tbu )



