
KPK dan Ditjen Imigrasi mencegah empat orang berpergian ke luar negeri, terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Ke-empatnya adalah karyawan Tabi Bangun Papua Fredrik Banne, Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman, Komisaris Nirwana Sukses Membangun Sukman, dan pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening. Status cekal tersebut berlaku selama 6 bulan kedepan. Nantinya, status cekal tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan KPK. disebutkan, pencegahan berpergian keluar negeri dilakukan untuk memastikan pihak-pihak terkait tetap berada didalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. ( ben )