
Kementerian Keuangan memastikan, Agunan yang disita atau ditarik oleh pemberi kredit dan kemudian laku dijual atau dilelang ditetapkan sebagai barang kena pajak. Dengan demikian Transaksi ini dikenai pajak pertambahan nilai dengan besaran tertentu, yang saat ini berlaku sebesar 1 koma 1 persen dari harga jual. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 41 Tahun 2023, yang resmi di rilis tanggal 13 April kemarin. PMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2023, sekaligus implementasi Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ( ben )