Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melarang dilakukannya konvoi atau arak-arakan mobil dan sepeda motor, saat malam takbiran hari raya Idul Fitri 2023. Untuk itu, warga Jakarta dan sekitarnya di himbau melakukan takbiran di tempat-tempat ibadah sekitar rumah, seperti di masjid dan musolah yang menyelenggarakannya. Nantinya, apabila masih ada kelompok masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melakukan konvoi kendaraan bermotor saat malam takbiran, maka kepolisian atau Dirlantas polda metro jaya akan membubarkan kelompok konvoi kendaraan tersebut. ( ben )