
9 negara bagian Amerika Serikat meliputi Arizona, Illinois, Michigan, Minnesota, Nebraska, New Hampshire, North Carolina, Washington dan West Virginia bergabung mengajukan gugatan ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat terhadap induk Google, Alphabet. Menurut mereka, Google melanggar undang-undang antimonopoli dalam menjalankan bisnis periklanan digitalnya. Sehingga Google dipaksa menjual suite manager iklannya lantaran adanya penyalahgunaan dominasinya atas iklan online secara ilegal. Google membantah tuduhan itu dan meminta hakim Leonie Brinkema di Distrik Timur Virginia untuk membatalkan gugatan tersebut. ( tbu )