Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu

Kebijakan pengenaan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan, tidak akan diterapkan tahun ini. Ditjen Bea dan Cukai kemenkeu mengungkapkan, kebijakan tersebut baru akan diusulkan masuk dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2024. Pasalnya, Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang saat ini belum pulih sepenuhnya. Sehingga sampai saat ini kebijakan tersebut masih dilakukan kajian bersama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan agar penerapannya benar-benar efektif. Tercatat, tahun lalu Presiden Jokowi telah merestui untuk Kementerian Keuangan menerapkan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan berlaku tahun ini. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *