Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara, yang memutuskan vonis 3,5 tahun penjara untuk AG kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David. Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AG. Menurut KPAI pemeriksaan diperlukan, lantaran Hakim Sri dinilai secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum. Pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat Hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario secara rinci. ( bn )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *