Komisi Pemberantasan Korupsi menyita hotel berikut tanah seluas seribu 525 meter persegi di Jayapura Papua, terkait perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe. Sebelumnya, viral di media social petugas KPK memasang label penyitaan terhadap bangunan hotel yang diduga tersangkut kasus Lukas Enembe. Tercatat, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD. Dalam proses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terungkap, jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai 35,4 miliar, atau jauh lebih besar dari dugaan sebelumnya, yang hanya 1 miliar rupiah. ( ben )