Komisi Pemilihan Umum menegaskan, eks terpidana yang dihukum penjara 5 tahun keatas, dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislative pusat maupun daerah, sebelum melewati periode 5 tahun setelah bebas dari penjara. Larangan tersebut, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dimasukkan KPU kedalam aturan pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat bersama komisi dua DPR menyebutkan, dari kacamata hukum tata Negara, putusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku sejak konstitusi ditulis, lantaran dasar uji normanya menggunakan Undang-Undang Dasar 1945. ( ben )
Posted in Business News