Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, menerbitkan keputusan bersama, terkait pemberlakuan one way, contra flow, dan nomor ganjil-genap kendaraan, saat arus mudik dan balik Lebaran dijalan Tol trans jawa. Kebijakan itu berlaku serentak pada tanggal dan jam-jam tertentu, guna mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik lebaran. Saat arus mudik, aturan itu berlaku tanggal 18, 19, 20, dan 21 April, di jam-jam tertentu mulai dari kilometer 72 tol Cikampek, hingga gerbang tol kali kangkung Semarang. Sementara saat arus balik, pemberlakuan one way, contra flow, dan nomor ganjil-genap kendaraan berlaku tanggal 24, 25, 26, dan 29 April di jam-jam tertentu. ( ben )