
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum, terkait tahapan Pemilu 2024. Dengan Demikian, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, dinyatakan batal. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU, serta menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut. Dalam sidang hari ini majelis hakim menegaskan, telah mengadili, menerima permohonan banding tergugat, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( ben )