Bareskrim Polri

Bareskrim Polri

Berkas perkara Henry Surya sebagai tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen, serta Tindak Pidana Pencucian Uang KSP Indosurya, dikembalikan ke Bareskrim untuk dilengkapi. Bareskrim Polri mengatakan, saat ini penanganan kasus itu masuk di tahap P19. Adapun Kode P19 digunakan jika Jaksa Penuntut Umum menilai hasil penyidikan belum lengkap, hanya bisa dilakukan sekali. Sesuai dengan keterangan Bareskrim, Henry Surya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sejak tertanggal 15 Maret, serta diperhitungkan selesai sekitar tanggal 5 April lalu. Meski demikian, dengan adanya pengembalian berkas, masa tahanan Henry Surya otomatis diperpanjang.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *