Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pemberlakuan izin usaha perusahaan multifinance, seiring dilakukannya perubahan nama dari FinAccel Finance Indonesia, menjadi Kredivo Finance Indonesia. Izin usaha itu berlaku, setelah dewan komisioner OJK merilis surat keputusan tertanggal 16 Maret 2023. Menurut OJK, Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, kepada Kredivo Finance Indonesia, maka perusahaan diwajibkan menjalankan kegiatan usaha, sesuai praktik usaha yang sehat, serta senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ( bn )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *