
Otoritas Jasa Keuangan mencatat, berdasarkan hasil monitoring per Februari 2023, dari 153 multifinance di Indonesia ada 14 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum. OJK mengatur multifinance harus memenuhi syarat ekuitas sebesar 100 miliar rupiah. OJK mengatakan, dari 14 multifinance yang belum memenuhi ekuitas tersebut, 4 diantaranya sedang dalam pengenaan sanksi administratif dan 10 multifinance lainnya sedang dalam proses monitoring action plan. Sayang OJK tidak menyebutkan nama-nama multifinance yang belum memenuhi syarat ekuitas tersebut. OJK hanya menyebut kalau jumlah perusahaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum itu sudah berkurang dibandingkan sebelumnya. ( tbu )