Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengkaji penerapan syarat kepemilikan garasi bagi pemilik mobil, yang akan memperpanjang STNK kendaraannya. Mengingat, Perda Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 telah mengatur, setiap orang atau badan usaha pemilik mobil wajib memiliki garasi, serta melarang setiap orang atau badan usaha menyimpan Kendaraan Bermotor di jalanan sebagai fasilitas umum. Aturan itu juga mensyaratkan bukti kepemilikan garasi dari kelurahan, saat pemilik mobil memperpanjang STNK. (bn)