Presiden Jokowi mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-UndangĀ Perampasan Aset, sebagai inisiatif pemerintah yang proses penyelesaiannya sedang berjalan. Melalui aturan perampasan aset upaya pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi akan lebih mudah dilakukan. Disebutkan, kementerian dan lembaga telah membahas naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, serta secara umum telah menyetujui pembahasan RUU tersebut. Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan tindakan korupsi sulit diberantas, sehingga DPR diminta mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. ( ben )
Posted in Business News