Kementerian Perhubungan mengumumkan pemberlakuan pembatasan truk angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran mendatang. Kemenhub mengatakan, pembatasan angkutan barang saat mudik berlaku dijalan tol dan non-tol, mulai hari Senin 17 april jam 4 sore, sampai Jumat 21 April tengah malam. Sementara untuk arus balik berlaku mulai Senin 24 April dini hari sampai Rabu 26 April jam 8 pagi. Larangan Truk Angkutan Barang tidak berlaku untuk truk angkutan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan truk pengangkut sembako. ( ben )