Presiden Jokowi

Presiden Jokowi mendorong DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Jokowi menjelaskan, RUU tersebut memang menjadi inisiatif dari pemerintah dan saat ini proses penyelesaiannya sedang berjalan. Dengan adanya UU perampasan aset nantinya diharap dapat memudahkan dalam pengembalian kerugian negara utamanya dalam tindak pidana korupsi. Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan, kementerian/lembaga telah membahas naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Secara umum kementerian/lembaga telah menyetujui pembahasan RUU tersebut. Sebelum diterbitkan surat presiden untuk disampaikan ke DPR, terlebih dahulu enam pimpinan kementerian/lembaga memberikan paraf persetujuan yakni Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM, Kepala PPATK, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kapolri. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *