Ketua DPR, Puan Maharani memastikan, Pemilihan Umum akan digelar sesuai jadwal pada tanggal 14 Februari 2024, setelah Perppu Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR, pada tanggal 4 April ini. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan ke-empat, di Gedung DPR Senayan Jakarta. rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad. Sementara dari pihak pemerintah, di wakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (kontan/ben)