Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan, saat ini terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah, serta dalam pengawasan khusus. Dari jumlah itu enam diantaranya perusahaan asuransi jiwa, 3 perusahaan asuransi umum, 1 re-asuransi, serta 1 perusahaan asuransi dalam proses likuidasi. Meski tidak merinci nama ke-11 perusahaan asuransi bermasalah, namun OJK menyebutkan, jumlah itu berkurang di banding akhir tahun lalu, yang mencapai 13 perusahaan, setelah dua diantaranya normal dan dikembalikan kepada dewan asuransi. Pengumuman jumlah asuransi bermasalah disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner pada hari ini.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *