Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan beleid yang mengatur teknis pemberian insentif PPN terhadap produk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai yang mulai berlaku hari ini. Pemerintah menanggung tarif PPN untuk Mobil Listrik dengan TKDN minimum 40 persen, dan Bus Listrik dengan TKDN minimum 40 persen. Keduanya mendapatkan insentif PPN 10 persen, sehingga tarif PPN yang dibayarkan konsumen hanya 1 persen. Sementara untuk Bus Listrik dengan TKDN 20 pesen sampai dengan kurang dari 40 persen, mendapatkan insentif 5 persen. Alhasil konsumen menanggung tarif PPN sekitar 6 persen. ( tbu )
Posted in Business News