Ditjen Pajak merelaksasi atau memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela, sampai tanggal 31 Mei 2023. Sebelumnya, batas waktu pelaporan untuk wajib orang pribadi paling lambat 31 Maret, sementara wajib pajak badan usaha, maksimum tanggal 30 April. Perpanjangan waktu dilakukan, guna memberi kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Tercatat, peserta Program Pengungkapan Sukarela yang merepatriasi hartanya ke Indonesia atau menginvestasikan hartanya ke sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan atau surat berharga Negara, wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasinya. ( ben )



