Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi, Jakarta Inti Bersama. Sanksi tersebut diberikan sesuai surat tertanggal 20 Maret, dengan periode penerapan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PKU, kepada Jakarta Inti Bersama selama tiga bulan. Selama Sanksi PKU diterapkan, Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya faktor pemicu dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi PKU diterapkan, antara lain dipengaruhi terjadinya pelanggaran aturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. ( ben )