Pemerintah merevisi masa cuti bersama Lebaran tahun 2023 ini dari semula 6 hari menjadi 7 hari yaitu mulai 19 sampai 25 April sesuai hasil Rapat Terbatas di Istana pekan lalu. Perubahan ini dituangkan kembali dalam surat ketetapan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PAN-RB hari ini. Dengan demikian, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah 1 hari pada tanggal 19 April. Perubahan ini dilakukan guna memberi kesempatan masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindari penumpukan massa saat puncak mudik pada 21 April. ( tbu )