Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum, KPU, mengajukan tambahan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan pemilu 2024. Pasalnya, Pengadilan Jakarta Pusat tidak menyertakan proses mediasi sebagai dasar putusannya, sehingga pemeriksaan perkara dinilai cacat yuridis. Dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan, maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi. Selain itu Pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan kewajiban untuk mengutamakan kepentingan dalam rangka melaksanakan Pemilu setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *