Barang sitaan berupa pakaian bekas impor ilegal yang diburu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC sepanjang Januari hingga Februari 2023 senilai total 1 koma 4 miliar rupiah. Angka perkiraan tersebut didapat dari 26 penindakan ballpress. Sementara pada 2022, DJBC mencatat perkiraan BHP mencapai 24 koma 2 miliar rupiah yang didapat dari 234 penindakan. Angka ini meningkat 39 persen dari angka perkiraan BHP pada 2021. Adapun pada 2020, dilakukan 169 penindakan dan menghasilkan barang sitaan dengan perkiraan BHP sebesar 10 koma 3 miliar rupiah. Lalu, terbaru, Direktur DJBC Askolani menyebut, dalam pengetatan penjagaan, pihaknya menemukan 450 koli baju dan sepatu bekas yang diselundupkan melalui Pelabuhan Telaga Punggur Batam selama dua minggu terakhir pada Maret 2023. (bisnis-tbu)