Kabar soal penghapusan nol atau redenominasi rupiah sudah lama mencuat. Namun aturan RUU Redenominasi Rupiah belum ada kelanjutannya. Padahal, RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 tahun 2020. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengungkap redenominasi merupakan wilayah pemerintah. Dalam hal ini BI hanya mengikuti. Marlinson sendiri mengaku belum mendengar mengenai pembicaraan lebih lanjut. Sebelumnya, Sri Mulyani memaparkan setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang harus dilakukan. Pertama untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa. Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN. ( tbu )