Pemerintah melarang produsen sepeda motor listrik yang terpilih dalam program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, untuk menaikkan harga jual selama periode pemberian subsidi. Aturan tersebut ditetapkan tanggal 20 Maret kemarin, serta telah ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Peraturan menteri perindustrian 6 tahun 2023 disebutkan, Produsen sepeda motor listrik yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Adapun syarat yang harus di penuhi mencakup larangan menaikkan harga jual, hingga mengubah kompsisi tingkat kandungan local. ( ben )
Posted in Business News