Sidang Paripurna DPR

Sidang Paripurna DPR terkait Pembahasan Tingkat dua atas Pengambilan Keputusan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berlangsung hari ini, resmi memberi persetujuan dari Badan Legislasi DPR untuk menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Informasi itu disampaikan menko perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai wakil pemerintah dalam sidang Paripurna. Tercatat, Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi, lantaran Perppu tetap harus diajukan kepada DPR, untuk mendapat persetujuan. ( ben )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *