DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker menjadi UU dalam Rapat Paripurna hari ini. Hanya dua dari sembilan fraksi yang tidak menyetujui Perpu Ciptaker menjadi undang-undang, yaitu Fraksi Demokrat dan PKS. Dalam rapat paripurna Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan Perpu Ciptaker menjadi undang-undang kepada para anggota DPR yang hadir dan para legislator menjawab setuju sehingga Puan lantas mengetok palu sebagai tanda sahnya Perpu Ciptaker jadi undang-undang. Namun anggota Fraksi PKS memutuskan walk out sebelum Perpu Ciptaker disetujui jadi undang-undang. Sementara Fraksi Demokrat sempat mengungkapkan penolakan sebelum Puan Mengetok palu sidang. ( tbu )