Kementerian Koperasi dan UKM meminta pelaku e-commerce seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia, Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok untuk menurunkan seller yang menjual produk baju bekas impor alias thrifting dalam seminggu kedepan. Thrifting di Tanah Air dinilai bisa merusak pasar UMKM hingga membahayakan lingkungan. Jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, Kemenkop UKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini dan kemudian melaporkannya kepada KemenkopUKM. ( tbu )