Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana menyederhanakan pembuatan surat tanda registrasi STR bagi para tenaga medis, dokter dan dokter gigi, di Indonesia dan menjadi salah satu isi RUU Kesehatan. STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia. Mantan wakil menteri BUMN ini menyebut proses penerbitan STR yang terlampau sulit dan mahal jadi keluhan para tenaga medis dan kesehatan. Dia mengatakan, setiap tahunnya ada sekitar 77 dokter yang perlu mengurus perpanjangan STR. Seorangnya, harus mengeluarkan biaya kurang lebih 6 juta rupiah. Menurutnya, dokter yang sudah memiliki sertifikat kompetensi seharusnya tidak lagi perlu memperpanjang STR-nruya setiap 5 tahun sekali. (bisnis-tbu)