Kepala Pusat Kajian Kebijakan dan Sistem Transportasi dan Logistik Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Suripno meminta Pemerintah agar kebijakan angkutan Lebaran tidak mengganggu kegiatan transportasi barang atau logistik. Alasannya, pelarangan terhadap angkutan barang justru akan sangat merugikan pemerintah dari sisi ekonomi. Dia mengatakan sesuai UU Nomor 13 tentang Jalan yang dibuat tahun 1982, konsep dasar pembangunan jalan adalah untuk kepentingan angkutan barang bukan angkutan orang. Jadi, jika ada kebijakan yang malah mengutamakan angkutan orang seperti saat-saat hari-hari besar Lebaran dan Nataru, itu artinya kebijakan tersebut sudah melanggar Undang-Undang. Menurutnya, jika mobil-mobil pribadi atau angkutan orang mengalami kemacetan di jalan saat momen-momen tertentu sebenarnya tidak jadi masalah lantaran mereka bisa mengatur perjalanannya sendiri untuk terhindar dari kemacetan. ( tbu )