Buntut adanya kasus Rafael Alun Trisambodo, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan ketat kepada pegawainya. Terkait perbaikan proses untuk menutup celah, bukan hanya pengawasan dan pemeriksaan, pelayanannya juga akan dirubah. Ditjen pajak siap mengimplementasikan secara penuh sistem ini administrasi perpajakan alias core tax administration system atau CTAS mulai tahun depan. Dengan sistem ini, pelayanan wajib pajak akan bergeser dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Sehingga, dapat mengurangi interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak. IKU atau Indikator Kinerja Utama juga akan mengalami penyesuaian, termasuk apakah ada pergeseran antar unit Eselon satu. ( tbu )




