Para lender Fintech Tani Fund Madani Indonesia atau Tani Fund telah melaporkan pengurus Tani Fund ke polisi pada tanggal 21 Februari kemarin. Lender atau pemberi pinjaman melaporkan Tani Fund, terkait dugaan kasus gagal bayar kepada 128 lendernya senilai 14 miliar rupiah. Tim kuasa hukum lender TaniFund mengatakan, kliennya sudah membuat laporan resmi ke Bareskrim. saat ini para lender sedang menunggu panggilan untuk menyampaikan berita acara pemeriksaan sebagai korban gagal bayar. Sebelumnya, kuasa hukum para lender mengatakan, ratio decidendi atau dasar pertimbangan lender melaporkan TaniFund ke pihak kepolisian adalah berdasarkan bukti permulaan terkait terjadi dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis peer-to-peer lending TaniFund. ( ben )