Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan, lantaran dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan pemecatan dilakukan, setelah proses Audit investigasi oleh itjen kemenkeu diselesaikan. Di sisi lain, Dalam beberapa hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menyampaikan banyak temuan baru yang mengejutkan. Antara lain, KPK dan PPATK menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Hal ini berdasarkan penelusuran KPK dan PPATK terhadap aset Rafael dan keluarganya. Selain itu, PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang terkait dengan aliran dana ke Rafael. ( ben )