Satgas BLBI kembali gigit jari usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung tentang status aset Bogor Raya Development pada 17 Februari 2023. Banding itu terkait pemblokiran lahan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai Satgas BLBI bukan merupakan pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir. Satgas BLBI Sebelumnya menyita aset terkait obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama Bogor Raya Development, Asia Pacific Permai, dan Bogor Real Estatindo. Penyitaan aset termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua bangunan hotel. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono menyanggah keterkaitan dengan Bogor Raya Development. ( tbu )
Posted in Business News