Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum menegaskan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 masih tetap berlanjut. Hal ini merespons adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah adanya gugatan perdata dari Partai Prima yang merasa dirugikan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, KPU akan menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun internal KPU telah melakukan rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus dan nanti setelah menerima salinan resmi putusan, KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *